Sebagai warga negara Indonesia tentu Anda sudah tidak asing lagi
dengan Bank Indonesia atau yang biasa di kenal dengan sebutan BI, namun mungkin
hanya sebagian orang yang mengenal dan mengetahui bagaimana sejarah bank indonesia mulai dari awal
keberadaannya hingga terus berkembang seperti saat ini. Bank Indonesia sendiri
ialah merupakan perubahan nama serta kekuasaan dari pemerintah Hindia-Belanda
ke tangan pemerintah republik Indonesia di masa awal kemerdekaan. Pada tahun
1828 pemerintah Hindia-Belanda mendirikan De Javasche Bank yang merupakan cikal
bakal dari Bank Indonesia dan memiliki peranan untuk mencetak sekaligus
mengedarkan uang sebagai alat tukar yang sah di wilayah kekuasaan
Hindia-Belanda.
Satu
abad berselang Indonesia pun telah menjadi negara yang merdeka, pada tahun 1953
Bank Indonesia di dirikan untuk menggantikan fungsi serta peranan De Javasce
Bank yang merupakan bank peninggalan pada masa penjajahan Belanda kala itu.
Bank Indonesia yang merupakan bank sentral memiliki tugas baru selain mencetak
dan mengedarkan uang di tengah masyarakat, bank Indonesia juga memiliki fungsi
lain yaitu di bidang perbankan, moneter serta pengaturan system pembayaran yang
di berlakukan oleh pemerintahan pada saat itu.
Setelah 15 tahun berjalan, Pemerintah kemudian menerbitkan
undang-undang Bank Sentral yang berisi tentang aturan serta tugas dan kedudukan
Bank Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini tentunya akan membedakan antara
Bank Indonesia dengan bank-bank lain yang memiliki fungsi komersial. Bersamaan
dengan penerbitan undang-undang baru tersebut, Bank Indonesia juga di beri
tugas tambahan di dalam pemerintahan yaitu membantu pemerintah untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia mengalami krisis moneter yang berhasil
melumpuhkan perekonomian saat itu, di tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era
baru dalam sejarah Bank Indonesia yaitu sebagai bank sentral independen yang
mengemban tugas dan memiliki wewenang demi mencapai dan memelihara kestabilan
nilai tukar rupiah. Keseluruhan tugas tersebut tercantum dalam ketetapan
undang-undang No.23 Tahun 1999. Dengan status tersebut, Bank Indonesia tidak
boleh di intervensi dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Kedudukan BI
sebagai bank yang independen tersebut sangat di perlukan sehingga BI mampu
melakukan kewenangannya dalam pelaksanaan fungsi dan peranannya sebagai
otoritas moneter secara maksimal.
Setelahnya Bank Indonesia terus mengalami perkembangan dan
beberapa amandemen mengenai undang-undang Bank Indonesia kembali di lakukan
yaitu di tahun 2004 yang di konsentrasikan kepada aspek penting yang
berhubungan dengan wewenang serta tugas Bank Indonesia. Kemudian pada tahun
2008 di keluarkan undang-undang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 1999. Pada
perubahan tersebut juga di tegaskan jika Bank Indonesia juga berperan sebagai
bagian atas upaya menjaga stabilitas system keuangan di Indonesia. Dengan
adanya perubahan-perubahan tersebut di tujukan agar dapat mewujudkan ketahanan
nasional bagi dunia perbankan serta dapat menanggulangi efek dari krisis global
dengan usaha peningkatan akses perbankan kepada pelayanan serta pembiayaan pada
jangka pendek dari Bank Indonesia.
Logo Sejarah Bank
Indonesia
Untuk mengedukasi
masyarakat mengenai Bank Indonesia, pemerintah meresmikan museum Bank Indonesia
pada tanggal 21 juli 2009 sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengetahui
perjalanan sejarah Bank Indonesia dari awal berdirinya hingga saat ini. Di dalam museum
tersebut pengunjung juga dapat mempelajari dampak dari berbagai
kebijakan-kebijakan yang pernah di buat dari masa ke masa yang merupakan bagian
dari perjalanan panjang bangsa Indonesia terutama dalam bidang ekonomi hingga
saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar